Pagi ini tanggal 27 April 2021 di Twitter sedang trending topics Sunda Empire. Usut punya usut ternyata petinggi Sunda Empire akan bebas dari penjara. Setelah 2 (dua) bulan mendapatkan hukuman dari majelis hakim. Adapun hukuman ketiga petinggi Sunda Empire karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong. Hukumannya sebenarnya 3 dan 4 tahun. Namun karena sudah menjalani 3/4 masa hukuman maka ketiga narapidana berhak mendapatkan asimilasi. yang artinya narapidana bisa keluar dari penjara. Tapi hanya boleh berada di rumah saja. kehebohan Sunda Empire sempat membuat berita nasional gempar. Karena statemen pengikutnya begitu menghebohkan. Apabila tidak dilakukan tindakan penghukuman. Bisa jadi akan membuat kehidupan bermasyarakat akan tidak stabil. Alasan Asimilasi tersebut diberikan pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire itu sejak tanggal 19 April 2021. " Lamanya samp...
Temukan dunia baru melalui informasi dan wawasan yang kami bagikan. Kami terus mencari tahu dan berbagi pengetahuan bermanfaat dengan pembaca kami, membantu mereka memahami dunia dengan lebih baik dan hidup yang lebih baik