Tim 8 bentukan Presiden Republik Indonesia akhirnya memberikan hasil rekomendasinya pada tanggal 17 Nopember 2009. Dan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Berikut isi Rekomendasi Tim 8 : EXECUTIVE SUMMARY Proses hukum terhadap Chandra M Hamzah (selanjutnya disebut "Chandra") dan Bibit Samad Rianto(selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan veri
Temukan dunia baru melalui informasi dan wawasan yang kami bagikan. Kami terus mencari tahu dan berbagi pengetahuan bermanfaat dengan pembaca kami, membantu mereka memahami dunia dengan lebih baik dan hidup yang lebih baik