Adapun hukuman ketiga petinggi Sunda Empire karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong. Hukumannya sebenarnya 3 dan 4 tahun.
Namun karena sudah menjalani 3/4 masa hukuman maka ketiga narapidana berhak mendapatkan asimilasi. yang artinya narapidana bisa keluar dari penjara. Tapi hanya boleh berada di rumah saja.
kehebohan Sunda Empire sempat membuat berita nasional gempar. Karena statemen pengikutnya begitu menghebohkan. Apabila tidak dilakukan tindakan penghukuman. Bisa jadi akan membuat kehidupan bermasyarakat akan tidak stabil.
Alasan Asimilasi tersebut diberikan pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire itu sejak tanggal 19 April 2021. " Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib," jelasnya. Pembebasan bersayarat (PB) keduanya, kata Tri, paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021. Selama mendekam di penjara, keduanya memperlihatkan perilaku yang baik. "Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih yah udah mau komentar