Sunda Empire

Pagi ini tanggal 27 April 2021 di Twitter sedang trending topics Sunda Empire. Usut punya usut ternyata petinggi Sunda Empire akan bebas dari penjara. Setelah 2 (dua) bulan mendapatkan hukuman dari majelis hakim.

Adapun hukuman ketiga petinggi Sunda Empire karena melanggar  Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong. Hukumannya sebenarnya 3 dan 4 tahun. 

Namun karena sudah menjalani 3/4 masa hukuman maka ketiga narapidana berhak mendapatkan asimilasi. yang artinya narapidana bisa keluar dari penjara. Tapi hanya boleh berada di rumah saja.

kehebohan Sunda Empire sempat membuat berita nasional gempar. Karena statemen pengikutnya begitu menghebohkan. Apabila tidak dilakukan tindakan penghukuman. Bisa jadi akan membuat kehidupan bermasyarakat akan tidak stabil.

Alasan Asimilasi tersebut diberikan pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire itu sejak tanggal 19 April 2021. " Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib," jelasnya. Pembebasan bersayarat (PB) keduanya, kata Tri, paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021. Selama mendekam di penjara, keduanya memperlihatkan perilaku yang baik. "Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib," pungkasnya.



No comments:

Post a Comment

Terima kasih yah udah mau komentar

Ternyata Begini Ribet nya Pemilihan Pemenang Piala Oscar

Piala Oscar atau Academy Award merupakan penghargaan tertinggi di industri film Amerika Serikat. Nama Oscar sendiri berasal dari seorang pri...

iklan2